Lubuklinggau – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriyansa, menegaskan bahwa pengangkatan tenaga ahli pada Staf Ahli di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Trisko menjelaskan, dasar hukum pengangkatan tenaga ahli tersebut jelas, yakni Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah Pasal 13, serta diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota.
“Pengangkatan tenaga ahli untuk Staf Ahli ini telah sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan keahlian atau keilmuan pada masing-masing bidang,” tegas Trisko, Senin (15/09/2025).
Dengan demikian, menurutnya, pengangkatan tenaga ahli oleh Pemkot Lubuklinggau telah sesuai regulasi dan tidak menyalahi aturan yang ada.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau Musi Rawas Utara)







