Lubuklinggau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Senin (15/09/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Ecie Lasarie, berlangsung di ruang sidang DPRD dan dihadiri 22 dari 30 anggota dewan, sehingga memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan. Hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, Dandim 0406/Lubuklinggau Letkol Inf Arie Prasetyo Widyo Bruto, serta Sekda H. Trisko Defriansya, bersama para kepala dinas dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD dalam membahas rancangan perubahan APBD 2025. Ia menilai proses panjang antara eksekutif dan legislatif berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.
“Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran, saya atas nama Pemerintah Kota Lubuklinggau mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi, komisi, dan anggota DPRD yang telah mencurahkan pemikiran, tenaga, serta waktu dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan perubahan APBD,” ujar Rachmat.
Meski begitu, Wali Kota mengakui belum seluruh usulan masyarakat dapat diakomodir dalam APBD Perubahan 2025. Pemerintah akan tetap berkomitmen memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan skala prioritas serta menyinergikan program daerah dengan pusat.
Ia juga menilai perbedaan pandangan antarfraksi dalam pembahasan merupakan hal wajar dalam demokrasi. “Perbedaan itu justru memperkaya pembahasan hingga akhirnya kita sampai pada kesepakatan bersama, yaitu perubahan APBD 2025 yang kita tandatangani hari ini,” tegasnya.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara DPRD dan Wali Kota, yang selanjutnya diajukan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi. Jika disetujui, rancangan itu akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau.
“Kesepakatan ini adalah keputusan terbaik yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pembangunan di Kota Lubuklinggau. Kami berharap rancangan ini dapat diterima oleh Gubernur, sehingga segera ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD 2025,” tambahnya.
Wali Kota optimistis kesepakatan ini akan berdampak positif terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Lubuklinggau.
“Semoga apa yang kita sepakati hari ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi bukti kerja sama harmonis antara pemerintah daerah dengan DPRD,” pungkasnya.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau Musi Rawas Utara)







