SUMENEP, 3 SEPTEMBER 2026 — Dugaan tindak pidana penipuan sekaligus penggelapan uang yang dilakukan oleh sepasang suami istri terhadap rekan sendiri kini mencuat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pasutri berinisial NVL (warga Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng) diduga menipu dan menggelapkan uang sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) milik Zaenal — yang notabene adalah rekan sendiri.
MODUS: TAWARKAN HP IPHONE, LALU MERAYU PINJAM UANG
Kasus ini bermula saat pasutri tersebut menghubungi Zaenal — rekan mereka sendiri — dengan menawarkan sebuah telepon genggam bermerek iPhone. Ketika Zaenal menyatakan tidak memiliki dana untuk membeli, alih-alih membatalkan, justru merayu dan memohon agar Zaenal bersedia meminjamkan uang tunai sebesar Rp5 juta, dengan janji tegas: “Akan dikembalikan dalam waktu satu minggu.”
Karena merasa sudah saling kenal dan percaya sebagai rekan, Zaenal memenuhi permintaan tersebut. Namun janji itu ternyata hanyalah alat untuk memperoleh uang.
LEBIH DUA BULAN — UANG TIDAK KEMBALI, KOMUNIKASI DIPUTUS
Hingga hari ini, lebih dari dua bulan telah berlalu, namun Rp5 juta itu belum dikembalikan sepeser pun. Saat Zaenal — yang adalah rekan sendiri — berupaya menagih haknya, yang terjadi justru pemutusan komunikasi secara sepihak:
Pesan WhatsApp dibaca tapi sengaja tak dibalas
Panggilan telepon diabaikan dan tidak pernah diangkat
Pasutri tersebut berusaha lepas tanggung jawab dan menghilang tanpa kabar
Ironisnya, uang dipinjam dari rekan sendiri — orang yang justru saling percaya dan saling membantu. Kepercayaan itu ternyata dimanfaatkan sebagai celah untuk berbuat curang.
PERBUATAN DIDUGA MELANGGAR KETENTUAN PIDANA
Perbuatan pasutri ini diduga kuat telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 378 KUHP — Penipuan: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau uang kepadanya…
Pasal 372 KUHP — Penggelapan: Barang siapa secara melawan hukum memiliki barang atau uang yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, dan menolak mengembalikannya…
Asas Praduga Tak Bersalah: Seluruh dugaan ini masih dalam tahap pembuktian dan pihak yang diduga berhak memberikan pembelaan diri.
PERINGATAN TEGAS: TERANCAM DILAPORKAN KE KEPOLISIAN
Kepada pasutri berinisial NVL, warga Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng:
Kembalikan uang Rp5 juta milik Zaenal — rekan Anda sendiri — segera. Menghilang, mematikan komunikasi, dan berusaha lari dari tanggung jawab bukanlah penyelesaian. Justru sebaliknya — memanfaatkan kepercayaan rekan sendiri untuk berbuat curang memperjelas dugaan adanya niat jahat sejak awal.
Jika dalam waktu yang wajar tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, laporan resmi dugaan penipuan dan penggelapan akan segera diajukan ke pihak kepolisian — Polsek setempat maupun Polresta Sumenep — untuk diproses secara hukum seadil-adilnya.
“Kepercayaan rekan adalah amanah paling berharga. Kalau itu pun dimanfaatkan untuk menipu, maka tidak ada lagi alasan untuk tidak ditindak tegas. Utang adalah hutang — kepada siapa pun, kapan pun, harus dikembalikan.”
(Redaksi)

