Makassar – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap dan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1,4 kg dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar pada Rabu (26/2/2025).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Pradana, S.I.K., memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti tersebut, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik, S.I.K., serta perwakilan dari Labfor Polda Sulsel dan Kejaksaan Negeri Makassar.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Arya Pradana menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda.
“Kami dari Polri, khususnya Polrestabes Makassar, terus berupaya memerangi dan memberantas peredaran narkoba. Kami berharap apa yang kita lakukan hari ini bisa menjadi pelajaran dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai 1,5 kg. Namun, untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sebanyak 1,4 kg sabu dimusnahkan. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji oleh tim Labfor Polda Sulsel guna memastikan keasliannya sebagai narkotika jenis sabu
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu menggunakan empat unit mesin blender. Setelah dihancurkan, serbuk kristal tersebut dicampur dengan air mineral dan cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke tempat yang telah disediakan.
Polrestabes Makassar menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di wilayah hukumnya.
(Red)