Musi Rawas, Sumatera Selatan – Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meningkatkan pengungkapan kasus dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Selama 16 hari operasi, kepolisian mengungkap 78 kasus dengan total 69 tersangka, meningkat dari 65 kasus dan 65 tersangka pada 2024.
Operasi ini menargetkan berbagai tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme, prostitusi, narkoba, perjudian, minuman keras, kejahatan jalanan, kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal, serta tempat hiburan malam.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, menyampaikan hasil operasi dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Kamis (13/3/2025). Ia didampingi Wakapolres Kompol Hendri, SH, Kabag Ops Kompol Roy Zulisrin, SH, MH, serta jajaran perwira lainnya.

“Hari ini kami merilis hasil Operasi Pekat I Musi 2025, di mana selama 16 hari operasi, kami berhasil mengungkap 78 perkara dengan total 69 tersangka,” ujar Kapolres.
Rincian Pengungkapan Kasus:
- Target Operasi (TO): 49 kasus
- Non TO & Non Operasi: 29 kasus
- Narkoba: 8 kasus, termasuk pengungkapan di Desa Tanah Periuk dengan tersangka inisial Y yang diduga sebagai pengedar. Selain itu, 13 orang lainnya dinyatakan positif narkoba dan telah menjalani asesmen rehabilitasi.
- Miras: 20 kasus, dengan 8 kasus telah memiliki putusan inkrah dari pengadilan, hukuman berkisar 3-7 hari.
- Perjudian: 5 kasus
- Kejahatan Jalanan: 18 kasus
- Premanisme: 30 kasus
- Kasus TPPO dan Kejahatan Lainnya
Selain pengungkapan berbagai kasus di atas, Polres Mura juga berhasil mengungkap satu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai Pasal 292 KUHP. Dua tersangka berinisial MR (57) dan SR (53), keduanya berasal dari Kecamatan Megang Sakti, ditangkap pada Jumat, 28 Februari 2025. Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih 8 tahun.
Kapolres juga menyoroti kasus tragis di Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan TPK, di mana satu keluarga mengalami keracunan karbon monoksida (CO) dari mesin genset. Insiden ini menyebabkan empat korban meninggal dunia, yakni Yayan Irama (38), Reni Hartati (35), AN (6), dan AAI (3). Sementara anak sulung mereka, AHI (12), selamat dan memberikan keterangan bahwa mereka mengalami keracunan akibat gas CO.
“Kami mengimbau masyarakat yang menggunakan genset untuk tidak menyalakannya di dalam rumah guna menghindari kejadian serupa,” tegas Kapolres.
Operasi Pekat I Musi 2025 ini menunjukkan komitmen Polres Mura dalam memberantas penyakit masyarakat demi terciptanya lingkungan yang lebih aman.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







