Lubuk Linggau, Sumatera Selatan – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau memastikan pencairan Gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera dilakukan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuk Linggau, Zulfikar, menyatakan bahwa anggaran telah disiapkan dan tinggal menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum pencairan.
“Perwal Gaji ke-14 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 7 Maret lalu,” ujar Zulfikar, Jumat (14/3/2025).
Menurutnya, pencairan akan dilakukan setelah masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan permohonan. Gaji ke-14 ini mencakup gaji pokok serta tunjangan sesuai besaran yang diterima pada Februari 2025, dengan total anggaran mencapai Rp 20 miliar.
Selain itu, Zulfikar juga mengonfirmasi bahwa pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih dalam proses. Pemkot Lubuk Linggau berkomitmen untuk segera merealisasikan pencairan kedua komponen pendapatan ASN tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
(Erwin – Kabiro Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







