Musi Rawas, Sumatera Selatan – Polsek Muara Kelingi, Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan SDN 04 Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, pada Rabu (30/4/2025). Pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian, sesuai dengan Pasal 363 KUHP.
Korban, Anas Pratama (40), seorang karyawan honorer yang tinggal di lokasi kejadian, meninggalkan rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB untuk menghadiri hajatan bersama istrinya. Saat kembali pukul 17.30 WIB, korban mendapati pintu belakang rumahnya rusak. Setelah dicek, satu unit laptop merek HP dan satu buah tabung gas Elpiji dinyatakan hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4.200.000.
Setelah menerima laporan melalui LP/B/5/V/2025/SPKT/POLSEK MUARA KELINGI/POLRES MUSI RAWAS/SUMSEL tanggal 1 Mei 2025, tim Polsek Muara Kelingi segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, pelaku yang diketahui bernama Arwansyah bin Suharto (25), warga RT 03 Kelurahan Muara Kelingi, berhasil diamankan saat hendak menjual barang curian.
Barang bukti yang diamankan petugas antara lain:
1 unit laptop HP warna hitam
1 buah tabung gas Elpiji
1 bilah parang yang diduga digunakan saat gerak si
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, didampingi Kasatreskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra, S.Trk, SIK, CPHR, CBA, serta Kapolsek Muara Kelingi Iptu Suhendra, SH, dan Kanitreskrim Ipda Ahmad Kurnianto, menyatakan bahwa pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.
(Erwin Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








