Musi Rawas – Polsek Jayaloka, Polres Musi Rawas (Mura), mengamankan seorang pria berinisial HM (54), warga Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas. HM diamankan di kediamannya yang juga merupakan tempat usaha warung miliknya, pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan karena HM diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mura Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat, khususnya Pasal 11 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1. Selain itu, tindakan ini juga berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tanggal 21 Februari 2025, serta Surat Perintah Kapolsek Jayaloka Nomor: Sprins/21/II/HUK.6.6/2025/Sek. Jlyk tanggal 22 Februari 2025.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Jayaloka, Iptu M. Soleh, didampingi Wakapolsek, Iptu Ali Wardana, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan karena kedapatan menyimpan satu jerigen minuman tuak yang berisi lebih kurang 15 liter,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa HM sering menjual minuman keras di warungnya. Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Jayaloka segera melakukan penyelidikan, kemudian menangkap dan menggeledah warung milik pelaku.
“Saat penggeledahan, ditemukan satu jerigen tuak berisi sekitar 15 liter. Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Jayaloka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan, pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Musi Rawas untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan Perda Kabupaten Mura Nomor 12 Tahun 2016, pelaku terancam hukuman pidana maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp5 juta.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas)