KOTA PASURUAN – Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur meneguhkan sikap tegas dalam memerangi seluruh bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis daring. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian bersama tokoh masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kota Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa praktik perjudian merupakan ancaman serius bagi kehidupan sosial. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berpotensi merusak keharmonisan keluarga, memicu konflik sosial, serta melemahkan ketahanan ekonomi masyarakat.
“Perjudian adalah penyakit sosial yang dampaknya sangat luas. Karena itu, Polres Pasuruan Kota berkomitmen memberantasnya secara konsisten. Namun, keberhasilan upaya ini membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat,” ujar AKBP Titus Yudho Uli, Kamis (29/1/2026).
Sebagai wujud komitmen tersebut, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim mengintensifkan langkah preventif dan represif secara simultan. Upaya yang dilakukan meliputi patroli rutin, edukasi kamtibmas, penindakan tegas terhadap pelaku, hingga penelusuran cepat atas laporan masyarakat dan informasi media.
Salah satu tindakan konkret dilakukan pada Jumat malam, 12 November 2025. Tim Resmob Suropati bersama Polsek Lekok menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan arena perjudian capjiky di wilayah Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Hasil pengecekan di lokasi menunjukkan arena tersebut sudah tidak beroperasi, namun petugas tetap melakukan pembongkaran dan pemusnahan sarana pendukung guna mencegah aktivitas serupa terulang.
Pendekatan berbasis komunitas juga menjadi fokus Polres Pasuruan Kota. Melalui jajaran Polsek, kepolisian aktif membangun kolaborasi dengan pemerintah desa dan tokoh lokal, salah satunya melalui forum musyawarah desa yang digelar pada 22 Januari 2026. Forum ini menjadi ruang dialog untuk memperkuat kesadaran kolektif dalam menolak praktik perjudian di lingkungan masyarakat.
Di sisi lain, penegakan hukum tetap berjalan tanpa kompromi. Polsek Grati, pada 26 Januari 2026, melaksanakan pengungkapan kasus perjudian sebagai bukti keseriusan aparat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Dukungan penuh datang dari tokoh masyarakat Kota Pasuruan, Misnadi. Ia menilai langkah Polres Pasuruan Kota sejalan dengan kepentingan masyarakat luas.
“Perjudian merusak sendi kehidupan sosial. Kami mendukung penuh langkah kepolisian dan mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk judi. Lingkungan yang aman lahir dari kepedulian bersama,” tegasnya.
Misnadi juga mengingatkan pentingnya peran aktif warga dalam memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi perjudian di sekitarnya, sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Sebagai penutup, Polres Pasuruan Kota mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan saluran resmi kepolisian dalam menyampaikan laporan, melalui Call Center 110 maupun layanan Lapor Pak Kapolres via WhatsApp di nomor 0811-3606-110. Sinergi yang kuat antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menekan praktik perjudian secara signifikan demi terwujudnya Kota Pasuruan yang aman, tertib, dan bermartabat.
(Red)








