Lubuklinggau – Satuan Reserse Narkotika Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Sabtu (11/1/2025). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, yaitu ES (31), warga Dusun III RT 08, Kelurahan Kelumpang Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan LA (24), warga Desa Tanjung Sanai I, RT 03, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Barang bukti yang diamankan berupa lima butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda dengan bentuk segi empat dan logo “Chanel,” seberat bruto 2,57 gram.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, IPTU Nopera E.J. Putra, bersama Kanit Idik 2 IPDA Prayitno dan anggota Opsnal. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sejahtera RT 05, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Kamis (23/01/2025).
Menurut IPTU Nopera E.J. Putra, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka. “Saat penggeledahan, lima butir tablet diduga ekstasi ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka ES,” jelasnya.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari Kabupaten Rejang Lebong. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, memberikan apresiasi atas keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. “Kami berkomitmen memerangi peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Lubuklinggau bersama masyarakat terus berupaya menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari peredaran narkotika.
(Erwin)