Musi Rawas Utara – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara berhasil mengamankan Yayan (43), seorang terduga jaringan pengedar narkotika jenis sabu. Warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan ini ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan di belakang Rumah Makan Surya di Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1.020 gram, satu plastik teh China bertuliskan “GUANYINWANG” berwarna emas, satu kantong asoy hitam, serta satu unit ponsel Vivo berwarna hitam.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, IPTU Marhan Saputra, SH, MH, yang didampingi Kasi Humas, IPDA Didian Perkasa, menjelaskan kronologi penangkapan. Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah memastikan informasi dan ciri-ciri pelaku, kami segera mendatangi tempat tersebut dan mengamankan tersangka,” ujar IPTU Marhan Saputra.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang diselipkan di belakang baju tersangka. Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Penangkapan ini merupakan upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Musi Rawas Utara. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang terus memberikan informasi. Bersama-sama, kita ciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” pungkas IPTU Marhan Saputra.
(Erwin)







