Lubuklinggau – Berkat informasi akurat dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja asal Bengkulu. Seorang pria berinisial A (39) ditangkap saat membawa 55 gram ganja siap edar di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kamis (17/7/2025) pukul 11.00 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan warga tentang seorang pria pengendara Honda Spacy biru yang dicurigai membawa narkoba. Tim opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan yang dimaksud.
Saat digeledah, petugas menemukan empat paket ganja dibungkus kertas dengan total berat bruto 55 gram di dalam boks motor. “Tersangka A tak bisa mengelak dan langsung diamankan ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar AKP Najamuddin, Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau.
Dalam pemeriksaan, A mengaku mendapat pasokan ganja dari seorang pria di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Ia juga mengakui bahwa ini adalah kali kedua mengambil barang dari daerah tersebut dan berniat mengedarkannya kembali dalam paket-paket kecil di wilayah Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Kasus ini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok yang lebih besar.
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
(Erwin kaperwil sum-sel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







