Lubuklinggau, Sumsel – Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap seorang pengedar narkoba bernama Labay Sukmaal, dengan barang bukti puluhan butir ekstasi dan paket sabu siap edar. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 Mei 2025, di Jalan A. Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 1 plastik klip berisi 20 butir ekstasi, terdiri dari 13 butir berwarna hijau berbentuk logo WhatsApp dan 7 butir warna kuning bergambar kartun. Selain itu, ditemukan pula 2 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di kantong celana depan tersangka.
“Setelah kami interogasi, tersangka mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya dan siap untuk diedarkan,” kata Kasat Narkoba AKP Najamudin, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, Rabu (7/5/2025).

Selain narkoba, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-pink dengan nomor polisi BG 2501 HG, serta satu unit handphone Vivo Y28 warna Agata Green.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Erwin, Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau, Mura Utara)







