Musi Rawas, Sumsel – Meski baru berlangsung tiga hari, Operasi Sikat Musi I Tahun 2025 yang digelar Polres Musi Rawas (Mura) sudah membuahkan hasil signifikan. Tak hanya menangkap pelaku curas, sajam, dan premanisme, polisi juga mengamankan dua oknum yang mengatasnamakan LSM karena diduga melakukan pemerasan.
Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa tujuh tersangka kini tengah diproses oleh Satreskrim Polres Mura bersama Polsek jajaran. Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah dugaan pemerasan oleh dua oknum LSM terhadap Kepala Desa Y Ngadirejo.
Dua terduga pelaku, SO (70), warga Desa Y Ngadirejo, dan SI (50), warga Kelurahan Taba Pingin, ditangkap setelah diduga memeras Kepala Desa berinisial ES (41) dengan ancaman akan melaporkan penyalahgunaan dana desa ke aparat penegak hukum jika tidak diberi uang Rp50 juta.
“Pelaku SO tertangkap tangan menerima uang dari korban. Setelah pengembangan, SI juga berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Rabu (7/5/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, tas selempang cokelat, surat somasi atas nama LSM “P”, serta flashdisk berisi rekaman percakapan terkait pemerasan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 369 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pengawasan masyarakat dan LSM terhadap dana desa sangat diperlukan, tetapi harus dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Kalau pengawasan dijadikan alat mengancam dan untuk keuntungan pribadi, maka akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mura, Iptu Ryan Tiantoro Putra menambahkan, LSM yang dimaksud tidak pernah mengirimkan surat tembusan resmi ke Polres, dan surat somasi yang digunakan pelaku dijadikan alat untuk menakut-nakuti korban.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Mura, Doddi Irdiawan, turut menyayangkan tindakan kedua oknum tersebut. Ia menyebut LSM “P” memang pernah terdata di Kesbangpol, tetapi sudah tidak aktif sejak 2019.
Plt Inspektur Kabupaten Mura, Heriansyah juga mengimbau agar masyarakat melaporkan penyimpangan anggaran ke APIP agar dapat ditindaklanjuti secara resmi.
Kapolres Mura menutup konferensi pers dengan imbauan tegas kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum.
“Negara tidak boleh kalah dengan kejahatan. Kami siap menindak segala bentuk premanisme dan pemerasan,” pungkas Kapolres.
(Erwin, Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau, Mura Utara)








