Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar 12 hari, sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 20 tersangka dengan barang bukti 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza, Selasa (16/9/2025).
Sebaran Kasus
Kapolres Gresik melalui Wakapolres Kompol Danu menyebutkan, kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti. Berikut rinciannya:
- Manyar: 5 kasus, 8 tersangka
- Sidayu: 3 kasus, 3 tersangka
- Bungah: 1 kasus, 1 tersangka
- Menganti: 6 kasus, 7 tersangka
- Driyorejo: 1 kasus, 1 tersangka
Kasus Menonjol
Sidayu & Bungah: 5 tersangka dengan barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu.
Menganti: 1 residivis diamankan dengan barang bukti sabu 2,662 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta uang tunai Rp300 ribu.
Manyar: 2 pengedar ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.
Para tersangka ditangkap dengan berbagai modus, mulai dari transaksi langsung di jalan raya hingga penyimpanan sabu di rumah.
Komitmen Polres Gresik
Wakapolres Gresik Kompol Danu menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Kami mengimbau warga, khususnya generasi muda, jauhi narkoba dan segera laporkan jika mengetahui adanya peredaran. Narkoba bisa merusak moral dan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Para tersangka dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai perannya masing-masing.
(Redho)








