Lubuklinggau Sumatera Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9/2025) setelah polisi menerima laporan terkait dua aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga.
Dua TKP, Dua Korban
Kasus pertama terjadi Kamis (3/7/2025) di depan ruko PT. Sumber Tri Jaya Lestari, Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Korban bernama Arliansyah, warga Desa Surodadi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit FI 110 warna hitam dengan kerugian sekitar Rp10 juta.
Kasus kedua berlangsung Selasa (29/7/2025) di gudang rongsokan Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Korban, Febi Hadrianti, hampir kehilangan sepeda motor Yamaha Mio J merah. Aksi pelaku berhasil digagalkan warga meski motor sudah dalam keadaan rusak, dengan kerugian ditaksir Rp5 juta.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan korban, Tim Macan Linggau bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil bukti dan keterangan saksi, identitas pelaku terungkap.
Pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum IPDA Suwarno menangkap tiga tersangka:
- R alias Kus (35), buruh harian, warga Kelurahan Pelita Jaya.
- FP (21), buruh harian, warga Kelurahan Pelita Jaya.
- D (30), buruh harian, warga Kelurahan Pelita Jaya.
FP dan D ditangkap saat bekerja di sebuah bangunan di Jalan Nirwana IV, Kelurahan Jogoboyo, sedangkan R alias Kus diamankan di rumahnya setelah sempat terjadi kejar-kejaran.
Barang Bukti dan Pengakuan
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku melakukan pencurian di dua lokasi tersebut. Motor Honda Revo Fit FI berhasil mereka bawa kabur, sementara upaya pencurian Yamaha Mio J gagal total.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lubuk Linggau. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menegaskan komitmen kepolisian memberantas tindak pidana. “Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan segera laporkan jika ada kejadian kriminal,” ujarnya.
Polres Lubuk Linggau memastikan terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat demi menciptakan rasa aman di wilayah hukum setempat.
(Erwin)







