Jember – Polisi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU Desa Rorotamtu, Kecamatan Rambipuji, Jember. Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi ini ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember pada Rabu (26/3/2025).
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial ANA, AK, dan AA. ANA dan AK berperan sebagai operator SPBU, sementara AA adalah pengawas SPBU 54.681.39 di Desa Rorotamtu.
Modus Operandi: Jual Solar Subsidi ke Pengecer
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. ANA dan AK menjual BBM subsidi kepada pengecer dengan harga lebih tinggi, sedangkan AA selaku pengawas membiarkan praktik ilegal tersebut berlangsung.
“Mereka menjual BBM subsidi jenis solar kepada pengecer dengan harga lebih mahal dari harga resmi,” ujar AKBP Bayu.
Para pelaku memanfaatkan barcode pembelian solar milik konsumen yang tertinggal di SPBU. Dengan modus ini, mereka dapat mengumpulkan puluhan liter BBM subsidi setiap hari, dengan keuntungan mencapai Rp480 ribu per hari. Praktik ini diketahui telah berjalan sejak tahun 2023.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
✅ 19 jeriken berisi solar berkapasitas 25 liter
✅ 8 barcode pembelian solar
✅ Sejumlah uang tunai hasil penjualan ilegal
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polisi Tegas: BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran
Kapolres Jember menegaskan bahwa polisi akan terus mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan ilegal dari penyalahgunaan BBM subsidi. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan praktik serupa di SPBU terdekat.
(Red)