NASIONAL – 5- Agustus 2026- Kabar yang sangat memilukan sekaligus membakar kemarahan seluruh umat Islam di Indonesia. Sebuah perbuatan tercela berupa penghinaan terhadap Al-Qur’an dengan cara dikencingin oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kini menjadi sorotan luas dan dicari keberadaannya.
FAKTA DAN INFORMASI PELAKU
Berdasarkan informasi yang beredar dan dikutip dari Berita Kriminal Global, pelaku penghinaan Al-Qur’an tersebut teridentifikasi dengan ciri-ciri:
Nama yang disampaikan: Irfan Jayadi
Dikabarkan dan viral di bergai medsos bahwa orang biadap tersebut berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB )
Bekerja di wilayah Kalimantan Barat
Perbuatan biadab ini menuai kemarahan luar biasa dari seluruh lapisan masyarakat. Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam yang dimuliakan justru diperlakukan dengan sangat hina dan tidak pantas, yang bagi setiap muslim adalah pelanggaran berat dan tidak dapat dibiarkan begitu saja.
TINDAKAN YANG DIAMBIL
Umat Islam dan masyarakat luas menuntut agar pelaku segera ditangkap, diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya. Penghinaan terhadap agama dan kitab suci Al-Qur’an merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang melindungi pelaku.
Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti hingga tuntas.
Al-Qur’an adalah kemuliaan dan pedoman hidup umat Islam. Siapa pun yang menghinanya, harus bertanggung jawab di hadapan hukum dan di hadapan Allah SWT,” tegas tokoh masyarakat.
Hingga berita ini disampaikan, upaya penelusuran dan penangkapan pelaku terus dilakukan oleh pihak berwenang. Masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat.
(Yadi)
Redaksi, 5 Agustus 2026

