Banyuwangi – Ganeshaabadi.com – DESA adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan.
Perjalanan panjang menuju kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa berarti membangun negara lebih kuat,
Dalam pemerintahan Joko Widodo meluncurkan program membangun desa, pemerintah pusat gulirkan ratusan triliun untuk membangun desa dan masyarakat nya.
Dalam hal ini untuk mendukung program pemerintah tersebut dibutuhkan kelihaian pemimpin atau pemerintah desa dalam melakukan inovasi demi perkembangan desa dan masyarakat nya,
Pengelolaan dana desa serta pengembangan perekonomian desa dibutuhkan keterampilan kepala desanya,
Salah satunya mendirikan usaha yang biasa disebut bumdes. Saya mengambil contoh bumdes milik desa genteng kulon kecamatan genteng kabupaten Banyuwangi, tentunya dalam pengelolaan dan penyertaan modal yang telah dikucurkan kepada bumdes nya sejak awal berdirinya di tahun 2016 dengan nama LEMBU SURO..
Berikut penyertaan modalnya.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah terkait perputaran penyertaan modal nya bagaimana?
Seharusnya sampai hari ini bumdes genteng kulon telah memiliki modal yang besar serta mempunyai unit usaha yang bisa menjadi kan desa genteng kulon lebih jaya dapat menciptakan tempat yang lebih menarik untuk penikmat Ruang terbuka Hijau lebih asri,
Ini malah sebaliknya dan justru kelihatan kumuh,” dan itu dikeluhkan oleh beberapa pengunjung yang singgah, dan kami sempat berbincang bincang dengan mereka Minggu 23 Juni 2023.
Ditambah lagi penghasilan dari penyewaan kios tahunan, bulanan dari pedagang di area lapangan, penyewaan kegiatan even di lapangan, mainan didalam RTH maron genteng dan lain lain.” Ungkap Rofiq,,
Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang atau Jasa BUM Des Bersama, adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa, itu dibutuhkan seseorang pemimpin,”pungkas ketua perkumpulan para penggiat peduli masyarakat M Rofiq azmi,,
(Team/Red)