SUMENEP, 23 Oktober 2026 — Direktorat Reserse Khusus (Ditkrimsus) Unit III Polda Jawa Timur telah melimpahkan berkas kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, ke Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Berkas ini bermula dari laporan yang disampaikan Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) pada awal tahun 2026 terkait pengelolaan dana periode 2021‑2025 dengan total pagu lebih dari Rp 4,5 miliar. Setelah melakukan penelitian awal, pihak Ditkrimsus Polda Jatim menyerahkan berkas untuk pemeriksaan lebih lanjut di tingkat kabupaten.
Inspektorat Kabupaten Sumenep kini akan melakukan audit menyeluruh guna memverifikasi setiap alokasi penggunaan dana, termasuk pos pengeluaran “lain‑lain” yang cukup besar dan lonjakan penyertaan modal pada tahun 2025 yang sebelumnya menjadi sorotan.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat Sumenep maupun Pemerintah Desa Kebunagung terkait jadwal pemeriksaan dan tahap selanjutnya. Tim redaksi akan terus memantau perkembangan hasil audit tersebut.
Catatan: Berita ini berdasarkan informasi pelimpahan berkas, hasil pemeriksaan akhir masih menunggu pengumuman pihak berwenang.
(Redaksi)







