Musi Rawas – Pemerintah Desa Muara Beliti Baru menggelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Selasa (24/6/2025), di Kantor Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum bagi kepala desa dan perangkat dalam pengelolaan keuangan desa agar terhindar dari jerat tindak pidana korupsi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Muara Beliti Baru Zaipul Basri, Camat Muara Beliti Supriyadi, M.Pd, Kabid II Dinas PMD Reza, serta Kanit Pidkor Polres Mura Ipda Dania Nur’auliawati Sumarto beserta anggota. Juga turut hadir para kepala desa dan perangkat dari 11 desa se-Kecamatan Muara Beliti.
Kades Zaipul menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam mengelola dana desa. “Tanggung jawab kita besar, jangan sampai terjerat hukum karena ketidaktahuan,” ujarnya
Camat Supriyadi juga mengingatkan bahwa dana desa bukan milik pribadi dan penggunaannya harus sesuai APBDes. “Jika melenceng, bisa jadi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Para peserta antusias mengikuti kegiatan ini yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
(Erwin kaperwil sum-sel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







