Makassar – Menanggapi pemberitaan soal dugaan penggelapan dana jamaah haji, pimpinan Aslam Group, Asmar Lambo, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi, Senin (29/7/2025). Ia menegaskan bahwa Aslam Group tidak memiliki hubungan langsung dengan jamaah yang merasa dirugikan.
Menurut Asmar, seluruh pendaftaran jamaah dilakukan melalui PT. Annisa Ahmada Travelindo (ITS Travel) yang dipimpin oleh Erni Khairunnisa. “Aslam tidak pernah menerima pendaftaran langsung. Semua jamaah mendaftar melalui ITS Travel,” ujar Asmar.
Ia menjelaskan, skema kerjanya adalah ITS Travel membeli paket haji dari Aslam Group, yang kemudian dibelikan lagi oleh Aslam dari PT. Rehlatuna Handling Internasional. “Kami hanya sebagai perantara. Tidak ada transaksi langsung antara Aslam dan jamaah,” tegasnya.
Terkait visa, Asmar menyebut rencana awal adalah menggunakan visa haji Vuroda, namun tahun ini visa tersebut tidak dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan kesepakatan dengan ITS Travel, akhirnya digunakan visa Amil yang difasilitasi oleh PT. Rehlatuna.
“Semua proses manasik dan biometrik dilakukan dengan penjelasan bahwa visa yang digunakan adalah visa Amil. ITS Travel mengetahui hal ini sejak awal,” tambahnya.
Asmar juga mengklaim pihaknya turut menjadi korban karena seluruh dana telah disetor ke PT. Rehlatuna, namun izin resmi haji (tasreh) tidak kunjung terbit. Saat ini, Aslam Group tengah menempuh upaya hukum dan negosiasi untuk menuntut pengembalian dana tersebut.
Mengenai dua kali somasi dari pihak Erni Khairunnisa, Asmar menyatakan sudah menanggapi dengan itikad baik dan mengusulkan pertemuan di Jakarta. Namun, belum ada kesepakatan waktu.
Ia mengaku mendapat tekanan berupa ancaman publikasi negatif yang berpotensi merugikan nama baik dirinya dan perusahaan. “Kami justru diancam akan dipermalukan di publik. Ini tidak adil bagi kami dan pihak-pihak yang tidak terlibat langsung,” katanya.
Asmar berharap masyarakat tidak buru-buru menyimpulkan sebelum mengetahui fakta yang sebenarnya. “Kami mengajak semua pihak bersikap bijak. Ini pelajaran penting untuk memperbaiki sistem ke depan,” tutupnya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Red)







