Ganesha Abadi – Pajak memiliki peran penting sebagai pilar utama pembangunan nasional, terutama di era digital yang terus berkembang. Digitalisasi telah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui model bisnis baru, efisiensi operasional, dan perluasan akses pasar. Namun, di balik berbagai peluang tersebut, globalisasi dan ekonomi digital juga membawa tantangan besar bagi sistem perpajakan global.
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam beberapa dekade terakhir telah mengubah wajah ekonomi dunia. Era digital kini menghadirkan peluang seperti e-commerce, layanan berbasis platform, dan cloud computing. Namun, berbagai tantangan muncul, khususnya dalam mengatur dan memajaki aktivitas ekonomi digital yang melintasi batas negara.
Tantangan Pajak di Era Ekonomi Digital
Salah satu tantangan utama adalah munculnya model bisnis digital yang tidak memerlukan kehadiran fisik di suatu negara untuk menghasilkan pendapatan. Perusahaan digital multinasional seperti Google dan Facebook dapat menghasilkan keuntungan besar di negara tertentu tanpa harus membayar pajak yang sebanding.
Negara-negara mulai mengajukan kebijakan untuk memajaki perusahaan berdasarkan lokasi konsumen, seperti yang diusulkan oleh OECD melalui Pillar One dan Pillar Two. Selain itu, teknologi seperti blockchain dan kecerdasan buatan juga mulai dimanfaatkan untuk mendukung sistem perpajakan yang lebih efisien.
Namun, globalisasi memperumit persoalan ini. Banyak perusahaan multinasional memanfaatkan perbedaan kebijakan pajak antarnegara untuk mengurangi kewajiban mereka. Fenomena ini dikenal sebagai base erosion and profit shifting (BEPS), di mana pendapatan perusahaan sering dialihkan ke yurisdiksi dengan pajak rendah.
Tantangan Implementasi di Indonesia
Sebagai salah satu negara dengan populasi digital terbesar, Indonesia menghadapi tantangan serupa. Pemerintah telah menerapkan kebijakan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa digital dari luar negeri sejak 2020.
Namun, pelaksanaan kebijakan ini tidak mudah. Perusahaan asing sering tidak memiliki perwakilan resmi di Indonesia, sehingga mempersulit pemungutan pajak. Potensi konflik dengan negara asal perusahaan juga menjadi tantangan.
Selain itu, Indonesia perlu memastikan kebijakan perpajakan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi digital lokal. UMKM dan startup digital yang menjadi pendorong inovasi harus tetap mendapatkan dukungan melalui insentif pajak.
Kesimpulan
Ekonomi digital membawa tantangan besar sekaligus peluang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan responsif. Dengan kolaborasi internasional, inovasi teknologi dalam administrasi pajak, dan kebijakan yang mendukung ekonomi digital, Indonesia dapat mengatasi tantangan ini.
Pajak di era digital bukan hanya soal peningkatan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan keadilan dalam ekosistem ekonomi global yang semakin terhubung.
Sumber Referensi:
- Sinaga, H. D. P., & Sa’adah, N. (2024). Reformulasi Pajak Penghasilan atas Transaksi Lintas Batas di Era Digital di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(1), 82-95.
- Sukarno, M. H., Nugroho, L., & Iskandar, D. (2022). Kajian Optimalisasi Penerimaan Pajak Terhadap Perkembangan Transaksi E-Commerce Di Era Ekonomi Digital. Jurnal Economina, 1(4), 945-957.
- https://www.pajak.go.id/id/artikel/modernisasi-teknologi-informasi-perpajakan-di-era-ekonomi-digital
- https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/home
(Red)