Lubuklinggau – Menjamurnya gedung penangkaran sarang burung walet di kawasan permukiman Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Seorang mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Bumi Silampari, Ferry Isrop, meminta Wali Kota Lubuklinggau menindak tegas para pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Dari pantauan media pada 15 Maret 2025, banyak usaha penangkaran sarang burung walet berdiri di sejumlah titik, mulai dari sepanjang Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Marga Mulia, hingga Kelurahan Lubuk Kupang.
Saat dimintai tanggapan, Ferry Isrop yang juga tengah melakukan penelitian di Kecamatan Lubuklinggau Utara I menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
“Semoga Wali Kota Lubuklinggau, Rahmat Hidayat, membentuk tim investigasi untuk memastikan bahwa para pelaku usaha penangkaran sarang burung walet telah mematuhi aturan yang tertuang dalam Perda No. 12 Tahun 2023 dan regulasi lainnya,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Ferry menambahkan, maraknya usaha ini seharusnya memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah dan retribusi.
“Pemkot wajib memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan,” pungkasnya.
(Erwin Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)