BANYUWANGI — Fenomena menjamurnya usaha layanan internet atau WiFi berbasis jaringan kabel di sejumlah wilayah Kabupaten Banyuwangi mulai menuai sorotan. Persoalannya bukan sekadar soal siapa yang menjual layanan internet kepada masyarakat, melainkan menyangkut legalitas usaha, perizinan penyelenggaraan telekomunikasi, tata kelola infrastruktur jaringan, keselamatan, serta hak pemilik atau pengelola tiang yang digunakan untuk membentangkan kabel.
Informasi dan pengaduan masyarakat yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan pemasangan kabel jaringan internet oleh sejumlah pelaku usaha yang memanfaatkan tiang listrik dan tiang telekomunikasi/Telkom tanpa kejelasan persetujuan atau izin pemanfaatan infrastruktur.
Jika benar terjadi, praktik semacam itu tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Sebab, penggunaan infrastruktur milik pihak lain untuk kepentingan komersial bukan perkara “tinggal tarik kabel”. Ada aspek izin, keselamatan, kepemilikan aset, standar teknis, perizinan berusaha, tata kelola jaringan, serta potensi pertanggungjawaban apabila pemasangan tersebut menimbulkan gangguan atau kerugian.
BUKAN SEKADAR KABEL WIFI: ADA REZIM PERIZINAN TELEKOMUNIKASI
Secara nasional, penyelenggaraan telekomunikasi berada dalam rezim UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja, dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur melalui PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Artinya, kegiatan bisnis internet tidak semestinya dipandang hanya sebagai aktivitas jual beli router, menarik kabel, kemudian menarik iuran bulanan dari pelanggan.
Apabila kegiatan tersebut masuk dalam kategori penyelenggaraan jaringan atau jasa telekomunikasi, maka aspek Perizinan Berusaha dan kepatuhan terhadap ketentuan sektor telekomunikasi harus dapat dibuktikan.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 juga mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan berusaha maupun ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi. Sanksinya dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan berusaha, pemutusan akses, daya paksa polisional, pencabutan layanan, hingga pencabutan Perizinan Berusaha, sesuai jenis pelanggarannya.
KABEL MENEMPEL DI TIANG BUKAN BERARTI OTOMATIS BOLEH
Hal yang juga perlu mendapat perhatian serius adalah penggunaan tiang milik pihak lain.
Apabila terdapat pelaku usaha yang memasang kabel jaringan pada tiang listrik, tiang telekomunikasi atau infrastruktur milik perusahaan tertentu tanpa persetujuan, perjanjian, atau dasar hak pemanfaatan yang sah, maka persoalannya tidak berhenti pada perizinan usaha.
Status kepemilikan dan kewenangan atas infrastruktur tersebut harus diperiksa.
Dalam rezim UU Telekomunikasi, pemanfaatan atau pelintasan infrastruktur/tanah milik pihak lain memiliki konsekuensi hukum dan pada kondisi tertentu memerlukan persetujuan pihak yang berwenang atau kesepakatan para pihak. Karena itu, klaim “sudah biasa memasang kabel di tiang” tentu bukan dasar hukum untuk mengabaikan prosedur.
Kabel bukan barang yang bebas digantungkan di mana saja.
Terlebih apabila pemasangan dilakukan semrawut, menambah beban pada tiang, mengganggu jaringan eksisting, membahayakan keselamatan, atau menimbulkan gangguan terhadap layanan pihak lain.
PEMERINTAH DAN PEMILIK INFRASTRUKTUR JANGAN TUTUP MATA
Pertanyaan publik sekarang sederhana:
Apakah seluruh pengusaha WiFi yang menggunakan kabel jaringan di Banyuwangi benar-benar memiliki legalitas usaha dan perizinan yang dipersyaratkan?
Apakah seluruh kabel yang menempel pada tiang listrik telah mendapatkan persetujuan pemilik/pengelola infrastruktur?
Apakah kabel yang menempel pada tiang telekomunikasi/Telkom memiliki dasar kerja sama atau izin pemanfaatan?
Apakah konstruksi pemasangan kabel telah memenuhi aspek keselamatan dan standar teknis?
Dan yang tidak kalah penting:
Siapa yang melakukan pengawasan?
Jangan sampai masyarakat kecil yang mendirikan bangunan tanpa izin dengan cepat ditegur, sementara jaringan kabel komersial yang membentang di ruang publik justru dibiarkan tanpa pemeriksaan yang transparan.
Jika memang legal, buka dan tunjukkan legalitasnya.
Jika memang berizin, jelaskan dasar pemanfaatan tiangnya.
Namun apabila ditemukan tidak memiliki perizinan atau menggunakan infrastruktur tanpa hak, maka penertiban harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
KUHAP BARU 2026: PENEGAKAN HUKUM MEMASUKI ERA BARU
Perlu ditegaskan, KUHAP baru bukan aturan yang secara khusus melarang usaha WiFi atau pemasangan kabel pada tiang.
Namun, sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. KUHAP baru mengatur antara lain pembaruan kewenangan penyelidik dan penyidik, mekanisme upaya paksa, penguatan hak tersangka, korban dan saksi, serta mekanisme praperadilan.
Dengan demikian, apabila suatu dugaan pelanggaran ternyata memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan undang-undang pidana materiil atau undang-undang sektoral yang berlaku, proses penegakan hukumnya harus dilakukan melalui prosedur hukum yang sah dan tetap menjunjung due process of law.
Jangan sampai istilah “KUHAP baru” justru digunakan secara serampangan untuk menghakimi seseorang.
Hukum harus tajam terhadap pelanggaran, tetapi juga harus presisi terhadap pembuktian.
SANKSI: JANGAN HANYA TEGURAN DI ATAS KERTAS
Untuk kegiatan usaha telekomunikasi yang terbukti melanggar ketentuan perizinan atau kewajiban sektor telekomunikasi, aturan yang berlaku membuka ruang pengenaan sanksi administratif sesuai karakter pelanggarannya.
Sanksi dapat mencakup:
- Teguran tertulis;
- Denda administratif;
- Penghentian sementara kegiatan usaha;
- Pemutusan akses;
- Daya paksa polisional;
- Pencabutan layanan tertentu; dan/atau
- Pencabutan Perizinan Berusaha.
Ketentuan tersebut tercantum dalam rezim pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021.
Untuk persoalan perangkat telekomunikasi, regulasi juga mengenal sanksi seperti teguran, denda administratif, penyitaan perangkat, dan penarikan perangkat, tergantung jenis pelanggaran yang terbukti.
Namun, tidak semua pemasangan kabel tanpa izin otomatis merupakan tindak pidana.
Kualifikasi hukumnya harus ditentukan berdasarkan fakta, status aset, perizinan, bentuk kegiatan usaha, kerugian yang timbul, dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.
BANYUWANGI BUTUH PENERTIBAN, BUKAN PEMBIARAN
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi pemilik infrastruktur perlu duduk bersama melakukan inventarisasi dan pemeriksaan lapangan terhadap jaringan kabel internet yang tersebar di wilayah Banyuwangi.
Langkah tersebut penting bukan untuk mematikan usaha masyarakat.
Sebaliknya, penertiban justru diperlukan agar pelaku usaha yang legal dan taat aturan tidak kalah bersaing dengan usaha yang diduga berjalan tanpa memenuhi ketentuan.
Persaingan usaha yang sehat tidak akan pernah tercipta jika sebagian pelaku mengeluarkan biaya untuk izin, standar keselamatan, kerja sama pemanfaatan infrastruktur dan kewajiban lainnya, sementara pihak lain diduga dapat menarik kabel sesuka hati dan tetap menjual layanan kepada masyarakat.
Kalau semua boleh tanpa aturan, lalu untuk apa negara membuat aturan?
REDAKSI MENDORONG AUDIT DAN PENERTIBAN TERUKUR
Media Nasional Ganesha Abadi mendorong Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama instansi terkait untuk melakukan:
- Pendataan usaha WiFi dan jaringan internet lokal yang beroperasi di wilayah Banyuwangi.
- Pemeriksaan legalitas dan Perizinan Berusaha sesuai klasifikasi kegiatan usahanya.
- Pemeriksaan dasar pemanfaatan tiang listrik dan tiang telekomunikasi.
- Pemeriksaan kondisi dan keselamatan kabel jaringan.
- Penertiban terhadap instalasi yang terbukti melanggar ketentuan.
- Pemberian sanksi sesuai kewenangan dan tingkat pelanggaran.
- Membuka kanal pengaduan masyarakat terhadap kabel yang membahayakan keselamatan atau mengganggu fasilitas umum.
- Memberikan kesempatan klarifikasi kepada setiap pelaku usaha yang diberitakan, sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Publik berhak mengetahui apakah jaringan yang setiap bulan menarik uang dari pelanggan tersebut berdiri di atas legalitas yang sah atau justru memanfaatkan celah pengawasan.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan seluruh pengusaha WiFi di Banyuwangi ilegal.
Istilah “diduga ilegal” dalam pemberitaan ini merujuk pada kegiatan yang menurut informasi masyarakat belum diketahui atau belum terverifikasi legalitas perizinan dan dasar pemanfaatan infrastrukturnya.
Media Nasional Ganesha Abadi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi bagi pelaku usaha, pemilik/pengelola tiang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, PLN, Telkom, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi.
Sebab bagi kami, kritik bukan untuk menjatuhkan. Kritik adalah alat kontrol publik agar hukum tidak berhenti sebagai tulisan di atas kertas.
Banyuwangi membutuhkan kepastian hukum. Bukan pembiaran. Bukan tebang pilih. Dan bukan pula penertiban yang hanya tajam kepada yang lemah.
Media Nasional Ganesha Abadi
Akurat dan Berimbang
“Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta”







