JEMBER – Dugaan penggelapan aset milik sebuah yayasan pendidikan berbasis pesantren di Kabupaten Jember, Jawa Timur, kian menguat. Kuasa hukum pengasuh pondok pesantren, kiai berinisial RM, mengungkapkan fakta-fakta baru yang menunjukkan dugaan perbuatan terencana dan berulang yang diduga dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AR, bersama rekannya SS.
Imam Haironi, SH, selaku kuasa hukum RM, menegaskan bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri dan tidak hanya berkutat pada satu unit kendaraan jenis Isuzu Elf yang saat ini menjadi sorotan publik. Berdasarkan penelusuran dan keterangan kliennya, terdapat dua unit kendaraan lain milik yayasan yang diduga telah lebih dulu dialihkan secara melawan hukum.
“Dugaan kami, sebelum kasus mobil Elf mencuat, AR telah melakukan penggelapan terhadap dua kendaraan yayasan lainnya, masing-masing berjenis Bison dan Suzuki Carry,” ujar Imam kepada wartawan, Rabu (2/1/2026).
Diduga Dipotong Menggunakan Gerinda, Dijual sebagai Besi Tua
Lebih jauh, Imam membeberkan bahwa kedua kendaraan tersebut tidak dijual secara utuh, melainkan dipotong-potong menggunakan alat gerinda sebelum akhirnya dijual sebagai besi tua. Padahal, kendaraan tersebut diketahui masih layak operasional dan sebelumnya digunakan untuk kepentingan yayasan, khususnya dalam mendukung mobilitas santri dan siswa.
“Informasi yang kami terima dari klien, dua mobil itu awalnya digunakan untuk mengangkut santri. Namun kemudian diduga dipreteli dan ditimbang sebagai rongsokan,” tegasnya.
Menurut Imam, dugaan tersebut bukan tanpa dasar. Pihak yayasan masih menyimpan dokumen kepemilikan kendaraan secara lengkap, termasuk bukti administratif yang sah. Bahkan, terdapat sejumlah pihak yang siap memberikan kesaksian apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
Dalih Setoran Leasing Jadi Alasan Penggelapan
Dalam setiap tindakan yang diduga melanggar hukum tersebut, AR disebut selalu menggunakan alasan yang sama, yakni untuk menutup kewajiban setoran kepada pihak pembiayaan.
“AR berdalih bahwa hasil penjualan besi tua itu digunakan sebagai pengganti setoran bulanan yang seharusnya menjadi tanggung jawab RM. Namun, klaim tersebut patut dipertanyakan dan akan diuji secara hukum,” jelas Imam.
Tak hanya itu, mobil Isuzu Elf milik yayasan juga diduga disewakan secara sepihak oleh AR untuk perjalanan ke luar daerah, termasuk ke Madura, dengan membawa penumpang dalam jumlah besar.
“Uang sewa mobil tersebut kembali dijadikan dalih untuk menutup kewajiban finansial. Padahal, aset tersebut sepenuhnya milik yayasan,” tambahnya.
Kerugian Yayasan Ditaksir Puluhan Juta Rupiah
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, pihak yayasan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp35 juta, bahkan berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara.
“Kerugian klien kami bukan hanya pada satu objek hukum. Ada indikasi aset-aset lain juga turut menjadi sasaran,” ungkap Imam.
Ia menekankan bahwa dampak terbesar dari kasus ini bukan hanya kerugian materiil, melainkan terganggunya aktivitas pendidikan dan kepentingan para santri.
Desak Polres Jember Bertindak Cepat dan Profesional
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mendesak Polres Jember untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor, agar perkara ini tidak berlarut-larut.
“Jika penanganan terlalu lama, yang paling dirugikan adalah santri dan lembaga pendidikan itu sendiri,” tegasnya.
Hingga saat ini, satu unit mobil Isuzu Elf milik yayasan diketahui masih berada di salah satu perusahaan pembiayaan di wilayah Jember. Pihak RM bahkan telah menunjukkan iktikad baik dengan menawarkan pelunasan tunggakan yang diduga ditinggalkan oleh AR dan SS.
“Namun sampai sekarang, belum ada kepastian dari pihak leasing. Kami juga sudah melakukan komunikasi, tetapi mereka menyatakan masih harus berkoordinasi dengan pimpinan,” kata Imam.
Laporan Resmi ke Polisi dan Ancaman Hukum
Sebagaimana diketahui, pada Senin (22/12/2025) lalu, RM yang merupakan pengasuh pondok pesantren ternama di Jember, secara resmi mendatangi Polres Jember untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan aset yayasan.
Dalam laporan tersebut, dua terlapor berinisial AR dan SS, yang diketahui berprofesi sebagai pengusaha rongsokan dan besi tua di wilayah Ledokombo dan Kalisat, dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap aset pendidikan umat.
(Muslih Kabiro Jember)
Media Nasional Ganesha Abadi








