Sumatera Utara — Sebuah video disertai rekaman suara percakapan berdurasi sekitar delapan menit beredar luas di sejumlah platform media sosial. Rekaman tersebut diduga memuat percakapan antara Sidik Suyatno, ST, yang disebut-sebut sebagai Koordinator Pendamping Desa Provinsi Sumatera Utara, dengan seorang perempuan yang juga diduga merupakan pendamping desa di salah satu kabupaten di Sumatera Utara.
Dalam percakapan yang bernuansa serius tersebut, suara pria yang diduga Sidik Suyatno terdengar membahas rekomendasi hasil evaluasi pendamping desa di salah satu kabupaten. Percakapan itu juga menyinggung adanya kesepakatan sejumlah angka yang diduga merujuk pada uang, yang disebut harus dipersiapkan dan telah ditentukan sebelumnya.
Dugaan tersebut mengarah pada indikasi bahwa kesepakatan tersebut berkaitan dengan penentuan nama-nama pendamping desa yang akan diperpanjang kontrak tahunannya dalam waktu dekat. Meski demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut dalam rekaman tersebut.
Selain membahas evaluasi pendamping desa, percakapan itu juga menyinggung rencana kunjungan Poltak, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Desa Wilayah VI Sumatera Utara, ke wilayah Kabupaten Tapanuli.
Menanggapi beredarnya rekaman tersebut dan isu dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendamping desa se-Sumatera Utara, Ketua DPW Formapera Sumatera Utara, Bambang Syahputra, menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal.
“Kami mendengar dan mencermati beredarnya rekaman percakapan yang diduga melibatkan Koordinator Pendamping Desa Provinsi Sumatera Utara. Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk selanjutnya membuat surat pengaduan atau Dumas,” tegas Bambang Syahputra kepada wartawan.
Ia menambahkan, laporan pengaduan tersebut rencananya akan dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Polda Sumatera Utara, guna meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Bambang juga meminta Presiden Prabowo Subianto serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk turun tangan dan memeriksa siapa pun yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.
Menurutnya, isu ini menjadi sangat sensitif karena Sumatera Utara saat ini tengah menghadapi dampak bencana di sejumlah daerah, sementara dugaan pungli justru dinilai menambah keresahan di kalangan pendamping desa, khususnya di kabupaten-kabupaten terdampak.
Rumor dugaan pungutan liar terhadap pendamping desa di Sumatera Utara sebelumnya telah santer terdengar. Isu tersebut kembali menguat seiring terbitnya SK Nomor 733 Desember 2025 tentang perpanjangan kontrak 1.016 pendamping desa. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 40 persen nama pendamping tidak masuk dalam daftar perpanjangan, dibandingkan dengan 1.349 pendamping desa yang tercantum dalam SK Nomor 45 Januari 2025 lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam rekaman belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Red)








