Sidoarjo – Tim Kuasa Hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah menilai proses eksekusi lahan sengketa di Desa Tambak Oso, Sidoarjo, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu (18/6/2025), tidak sah dan tidak memenuhi unsur eksekusi riil sesuai prosedur hukum.
Sekitar 2.000 massa hadir untuk mempertahankan kepemilikan atas tanah tersebut, yang sedang dalam sengketa dengan PT Kejayan Mas. Massa sempat bersitegang dengan aparat yang mengawal juru sita dari PN Sidoarjo. Ketegangan berlangsung hingga akhirnya aparat dan juru sita meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun, sekitar pukul 13.42 WIB, Tim Kuasa Hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah menerima foto yang menunjukkan pembacaan risalah eksekusi oleh PN Sidoarjo dilakukan dari luar pagar objek sengketa. Hal ini dinilai sebagai tindakan yang tidak sah dan hanya bentuk kamuflase hukum.
“Eksekusi tersebut kami anggap tidak memenuhi ketentuan eksekusi riil sebagaimana diatur dalam pasal 218 ayat (2) RBg, karena tidak ada pengosongan maupun pembongkaran atas objek sengketa,” ujar Andi Fajar Yulianto, kuasa hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, Kamis (19/6/2025).
Ia menegaskan bahwa tanah tersebut masih dikuasai secara aktif oleh kliennya dan tidak pernah dialihkan. Bahkan, surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi baru diterima fisik oleh kliennya pada hari pelaksanaan, 18 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, padahal surat tertanggal 12 Juni 2025.
“Ini jelas cacat prosedur dan tidak sesuai dengan prinsip kepatutan dalam pelaksanaan eksekusi,” tambah Andi.
Andi juga menyebutkan, dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Agung Wibowo dinyatakan bersalah atas penipuan terkait transaksi jual beli tanah tersebut. Putusan itu memerintahkan agar tiga sertifikat SHGB atas nama PT Kejayan Mas dikembalikan kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.
“Putusan pidana sudah menyatakan bahwa terjadi penipuan dalam proses jual beli tanah yang kini disengketakan. Maka pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan perdata yang mengabaikan hal ini berpotensi menimbulkan benturan hukum,” ujarnya.
Tim hukum Miftahur Roiyan menegaskan akan terus menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komnas HAM, dan Ombudsman.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada warga negara yang haknya dirampas dengan proses yang tidak sah. Kami akan terus kawal ini sampai tuntas,” tutup Andi Fajar.
(Redho)








