Sidoarjo – Insiden yang mencederai kebebasan pers terjadi di Pendopo Kabupaten Sidoarjo saat mediasi antara PT SGM dan pihak terkait yang difasilitasi oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Rabu (18/6/2025).
Sejumlah jurnalis dari Surabaya yang hendak meliput kegiatan tersebut dihalangi oleh pria berbadan tegap yang diduga merupakan jasa pengamanan tidak resmi. Ironisnya, mereka mengaku bertindak atas perintah Wakil Bupati Sidoarjo serta oknum aparatur pendopo.
Situasi memanas ketika para jurnalis tetap berupaya menjalankan tugas jurnalistiknya. Mereka justru mendapat perlakuan kasar: didorong, dipiting, hingga ditantang duel satu lawan satu oleh oknum pengamanan tersebut. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah pantas seorang pejabat publik seperti Wakil Bupati menyewa pengamanan yang bersikap represif? Jika benar perintah itu berasal dari pejabat, maka ini menjadi bentuk intimidasi terhadap kemerdekaan pers dan mencederai nilai demokrasi.
Pimpinan Redaksi Berita Cakrawala.co.id, Bayu Pangarso, ST, menyampaikan keprihatinan atas perlakuan tidak pantas tersebut.
“Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi dan arogansi yang dilakukan oleh tim pengamanan Wakil Bupati. Awak media yang tengah meliput diusir secara paksa dari Pendopo Kabupaten,” ujar Bayu.
Ia menambahkan, oknum tersebut tidak hanya mendorong dan memiting, tapi juga melakukan provokasi dengan menantang jurnalis untuk adu jotos.
“Atas insiden ini, kami mendesak agar ada tindakan tegas terhadap oknum pengawal Wakil Bupati. Wabup Mimik Idayana harus bertanggung jawab penuh atas tindakan yang mencederai kebebasan pers ini,” tegasnya.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan arogansi tersebut, para jurnalis melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jawa Timur.
(Redho)








