Musi Rawas, Sumatera Selatan – Kepala Desa Keki Haerlia, S.IP, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, menjadi sorotan lantaran sikap tidak profesionalnya saat dikonfirmasi soal dugaan proyek sumur bor fiktif yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024. Alih-alih memberikan klarifikasi, Keki justru melontarkan intimidasi kepada wartawan.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 13.49 WIB. Ketika media mencoba menggali informasi terkait proyek tersebut, Kepala Desa Keki menolak dan mengeluarkan kata-kata kasar. Ia sempat mengatakan, “Kamu ni lancang ya, kalau mau duit caranya bagus-bagus jangan cak ke pakam igek,” yang bermakna mengingatkan wartawan untuk bersikap sopan jika menginginkan uang bantuan.
Lebih lanjut, Keki menantang wartawan dengan ucapan, “Temu dimne LW la melawan Nia,” yang berarti menantang bertemu jika merasa benar-benar berani.
Sikap arogan ini mendapat kecaman dari kalangan pers dan aktivis keterbukaan informasi. Mereka menilai tindakan tersebut melecehkan profesi wartawan dan menunjukkan ketidakterbukaan pengelolaan anggaran Dana Desa.
Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. Sikap Keki Haerlia dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik yang harus dijunjung tinggi oleh pejabat desa.
Insiden ini mengingatkan pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus menuntut penegakan etika dalam komunikasi pejabat publik.
Pernyataan resmi disampaikan Erwin, Kepala Perwakilan Sumatera Selatan di Lubuklinggau Musi Rawas Utara.
(Red)







