Surabaya – Kuasa hukum para korban investasi bodong kembali mendampingi kliennya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait arisan bodong di Kabupaten Tuban. Kasus ini diduga telah menelan banyak korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Laporan resmi diajukan ke SPKT Polda Jatim pada Selasa (11/2/2025).
Alizah Widyastuty, SH, selaku kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa sebanyak 67 warga Tuban menjadi korban arisan bodong yang dijalankan melalui aplikasi WhatsApp. Total kerugian mereka diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.
“Dari hasil laporan yang kami terima, klien kami merasa tertipu oleh seorang warga Tuban berinisial EN yang menjalankan skema arisan bodong. Kami berharap kasus ini segera ditangani oleh tim Cyber Crime Polda Jatim agar pelaku bisa segera ditangkap dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Alizah.
Berdasarkan pantauan media, laporan yang teregister dengan nomor LP/B/223/IV/2025 di SPKT Polda Jatim ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya Pasal 45A ayat 1 jo. Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, yang telah mengalami perubahan terakhir dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.
Dugaan arisan bodong ini juga melibatkan transaksi keuangan melalui beberapa rekening bank, termasuk Bank Mandiri dan BCA. Sejumlah korban lainnya turut melaporkan kerugian mereka yang juga mencapai miliaran rupiah.
Saat ini, tim kuasa hukum bersama para korban terus mengawal kasus ini dan berharap aparat penegak hukum segera mengusut serta menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban yang dirugikan.
(Redho)