Medan – Pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Sumut senilai Rp 15.583.180.000 kepada PT MIM beserta grup usahanya di Kantor Cabang Tebing Tinggi pada tahun 2022 menuai sorotan serius. Sejumlah dokumen dan data yang dihimpun menunjukkan indikasi kuat ketidaksesuaian prosedur, mulai dari tahap analisis kredit, pembaruan plafon, hingga persetujuan restrukturisasi.
Kredit tersebut dilaporkan mengalami hambatan pembayaran, namun Bank Sumut justru menyetujui restrukturisasi Kredit Umum (KU) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) kepada PT MIM serta dua entitas grupnya, PT RPM dan KPS RJ. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap SOP dan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle).
Minim Klarifikasi, Bank Sumut Dinilai Tidak Transparan
Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Suandi, telah disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi resmi.
Konfirmasi lanjutan kepada pihak SDM Bank Sumut, Putra, hanya menghasilkan respons normatif.
“Kami akan koordinasikan kepada tim terkait ya, Pak,” ujar Putra.
Sayangnya, hingga berita ini tayang, tim yang dimaksud tidak memberikan penjelasan, sehingga memperkuat kesan minimnya transparansi informasi publik atas pengelolaan dana perbankan milik daerah.
Tiga Fasilitas Kredit ke Satu Debitur
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, PT MIM menerima tiga fasilitas kredit sekaligus, yakni:
- Kredit Umum (KU) – Rekening Koran
- Kredit Angsuran Lainnya (KAL)
- Kredit SPK Jangka Pendek
Sementara itu:
- PT RPM memperoleh fasilitas Kredit Umum (KU)
- KPS RJ menerima Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)
Adapun PT DLS disebut sebagai grup usaha PT MIM, namun tidak tercatat sebagai debitur Bank Sumut. Fakta krusialnya, sumber pembayaran angsuran kredit PT MIM dan grup justru bergantung pada kemampuan keuangan PT DLS, entitas non-debitur, yang secara prinsip bertentangan dengan praktik manajemen risiko perbankan.
Analisis Kredit Diduga Lemah dan Tidak Memadai
Restrukturisasi kredit tahun 2022 diketahui dianalisis oleh:
- RK selaku Relationship Manager
- DRI sebagai Pemimpin Seksi Ritel
- MS sebagai Pemimpin Cabang
Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Loan Committee dan Direksi Bank Sumut.
Namun, dalam dokumen analisis terungkap bahwa pemberian fasilitas KU, KAL, Kredit SPK Jangka Pendek, dan KUPS dengan total nilai Rp 15,58 miliar tidak didukung bukti analisis yang memadai, baik dari sisi arus kas riil, rasio keuangan yang tervalidasi, maupun dokumen pendukung usaha.
Pemberian kredit PT MIM bahkan merujuk pada Memorandum Pengusulan Kredit Nomor 076/KC10PM/MPK/KRK/2013 tanggal 7 Mei 2013, yang secara normatif mensyaratkan perhitungan cash flow dan rasio kebutuhan modal kerja. Namun implementasinya tidak tercermin secara utuh dalam berkas kredit.
Usulan Plafon Rp 22,5 Miliar Tanpa Jejak Dokumen
Kantor Cabang Tebing Tinggi juga tercatat mengusulkan pembaruan kredit PT MIM dengan plafon Rp 22,5 miliar. Anehnya, usulan bernilai besar tersebut tidak tercermin dalam dokumen kredit debitur, menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas administrasi dan pengendalian internal bank.
Aspek keuangan yang dilampirkan pun hanya berupa laporan keuangan internal dan analisis rasio, tanpa disertai dokumen pendukung yang lazim dalam praktik perbankan, seperti kontrak usaha, bukti piutang, maupun laporan keuangan teraudit.
Kredit PT RPM Dinilai Tak Didukung Kontrak Proyek
Sorotan serupa mengarah pada kredit PT RPM, yang mengajukan Kredit Umum Rp 2,5 miliar untuk pembangunan perumahan FLPP tipe 36, program Kementerian Perumahan Rakyat RI.
Namun, rencana proyek senilai Rp 4,424 miliar tersebut tidak dilengkapi Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dengan kementerian terkait. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa dasar kebutuhan pendanaan tidak dapat diverifikasi secara faktual.
Kemampuan Bayar Bersumber dari Proyeksi, Bukan Usaha Riil
Dalam dokumen restrukturisasi ketiga tahun 2022, kemampuan bayar debitur tidak bersumber dari kinerja usaha yang berjalan, melainkan hanya ditopang laporan keuangan unaudited dan proyeksi cash flow.
Situasi ini memperkuat indikasi bahwa kebijakan pemberian dan restrukturisasi kredit tersebut berisiko tinggi, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan bank daerah apabila tidak dilakukan evaluasi menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, Bank Sumut belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun ruang jawab dan hak bantah tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.
(Red)







