Deli Serdang – Kinerja Unit Reskrim Polsek Pancur Batu kembali menjadi sorotan tajam publik. Dugaan praktik “tangkap lepas” (Tale) dalam penanganan kasus narkoba mencuat usai sebuah aksi penangkapan yang dilakukan tim opsnal pada Selasa, 20 Januari 2026, justru berakhir misterius tanpa kejelasan status hukum terduga pelaku.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sebuah mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 2188 SJI, yang diduga digunakan oleh Panit Reskrim Polsek Pancur Batu, Ipda Edison Ginting, S.H., bersama tim opsnal, terlihat melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkotika.
Aksi penangkapan tersebut berlangsung di lokasi publik yang cukup ramai, tepatnya di halaman parkir Indomaret Fresh Simpang Tuntungan, Jalan Jamin Ginting No. 59 KM 15,5, Kelurahan Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, kejanggalan mulai terkuak ketika tim media melakukan penelusuran lanjutan ke Mapolsek Pancur Batu guna memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku. Fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar: tidak ditemukan keberadaan terduga pelaku di dalam sel tahanan, bahkan tidak ada keterangan resmi terkait status penanganan perkara tersebut.
Situasi ini memicu spekulasi luas di tengah masyarakat dan insan pers. Jika benar terjadi penangkapan, ke mana terduga pelaku dibawa? Mengapa tidak tercatat atau diamankan di Mapolsek Pancur Batu sebagaimana prosedur hukum yang berlaku?
Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya praktik “tangkap lepas”, sebuah isu klasik yang kerap mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika.
Upaya konfirmasi pun dilakukan. Kapolsek Pancur Batu, Kompol Junaidi, yang baru menjabat, dihubungi melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 813-2251-xxxx, namun tidak memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, IPTU Junaidi Karosekali, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp ke nomor +62 813-7524-xxxx, namun memilih bungkam tanpa klarifikasi.
Sementara itu, Panit Reskrim IPDA Edison Ginting, S.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp ke nomor +62 811-6403-xxx, sempat membalas dengan pernyataan singkat:
“Ada masalah kah bg? Abang dapat berita dari mana nangkap narkoba? Diduga pelaku ranmor abangku.”
Namun, ketika awak media kembali menanyakan keberadaan terduga pelaku dan alasan tidak ditempatkannya di sel Polsek Pancur Batu, IPDA Edison Ginting tidak lagi memberikan jawaban alias bungkam.
Sikap diam para pejabat Polsek Pancur Batu tersebut justru memperkuat kecurigaan publik dan menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.
Publik kini berharap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., bersama Propam Polda Sumatera Utara, segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Unit Reskrim Polsek Pancur Batu.
Langkah tegas dinilai penting agar isu ini tidak berkembang menjadi bola liar yang berpotensi merusak citra Polri dan semangat Presisi di mata masyarakat.
Jangan sampai pemberantasan narkoba hanya berhenti sebagai jargon seremonial, sementara di lapangan justru muncul dugaan praktik yang mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik.
(Red)








