Medan – Keluarga Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung menyampaikan harapan besar kepada jaksa agar menjatuhkan tuntutan seringan-ringannya terhadap keduanya dalam kasus keributan yang terjadi di rumah duka kerabat mereka.
Mereka meyakini bahwa Doris dan Riris layak mendapat kesempatan kedua, karena insiden tersebut terjadi akibat provokasi dari Erika br Siringoringo dan keluarganya. Keluarga Doris juga menyoroti bahwa kasus ini merupakan kasus saling lapor, di mana Erika dan keluarganya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan dengan sangkaan pasal yang sama, yakni Pasal 351 Jo 170 KUHP.
Di tempat terpisah, penyidik menyampaikan bahwa pihaknya masih memburu Erika br Siringoringo, Arini, dan Nur Intan br Nababan. “Jika mereka tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan polisi, kami akan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” ujar penyidik tersebut.
Keluarga Doris berharap jaksa penuntut dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan serta niat baik Doris dan Riris selama proses hukum berjalan, termasuk keinginan mereka untuk berdamai yang hingga kini selalu ditolak oleh pihak Erika.
Menurut mereka, tidak adil apabila Doris dan Riris dijatuhi tuntutan berat, sementara Erika, Arini, dan Nur Intan juga menghadapi proses hukum atas tuduhan yang sama. Penyidik mengungkapkan, bukti CCTV memperlihatkan Erika terlebih dahulu mengejar Doris dari dalam rumah, yang menjadi pemicu keributan tersebut.
Keluarga juga berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan pemicu kejadian sebelum menjatuhkan putusan hukum terhadap Doris dan Riris.
(Tim)








