SURABAYA — Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, secara resmi membuka bazar pengambilan barang bukti sepeda motor yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk konkret komitmen Polrestabes Surabaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dalam berbagai perkara pidana.
Dalam bazar tersebut, Polrestabes Surabaya menyiapkan lebih dari 800 unit sepeda motor untuk dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya. Meski demikian, masyarakat diwajibkan membawa dokumen kepemilikan asli, berupa BPKB dan STNK, sebagai syarat mutlak guna memastikan kendaraan diterima oleh pemilik yang sah dan sesuai ketentuan hukum.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, sekaligus mempercepat dan mempermudah proses pengembalian barang bukti, agar tidak terjadi penumpukan perkara maupun proses administrasi yang berlarut-larut.
“Melalui bazar ini, kami ingin memastikan hak masyarakat terpenuhi dengan cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan, pelaksanaan bazar dibagi ke dalam dua sesi.
- Sesi pertama berlangsung pada 21–23 Januari 2026
- Sesi kedua dijadwalkan pada 26–30 Januari 2026
Pengaturan jadwal dilakukan secara bertahap guna menghindari penumpukan antrean dan memastikan pelayanan berjalan efektif.
Selain itu, Polrestabes Surabaya juga menyiagakan pengamanan dan pelayanan terpadu selama kegiatan berlangsung, sehingga proses pengambilan kendaraan dapat berjalan tertib, aman, dan lancar.
Melalui kegiatan ini, Polrestabes Surabaya berharap mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang transparan, humanis, dan profesional kepada masyarakat.
(Redho)







