Medan – Julita Br Surbakti, korban dugaan malpraktik, bersama massa dari Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Deliserdang (JPMD), menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Senin (24/3). Mereka mendesak Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter dan manajemen Rumah Sakit Mitra Sejati, sesuai laporan Nomor: LP/STTLP/B/303/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum korban, Hans Silalahi, S.H., M.H., menegaskan bahwa upaya perdamaian yang ditawarkan pihak RS Mitra Sejati tidak sah. Bahkan, kaki palsu yang dijanjikan dalam kesepakatan perdamaian hingga kini belum diterima oleh korban.
“Perdamaian yang dilakukan tidak sah secara hukum. Kami tidak akan mencabut perkara ini dan meminta izin operasional RS Mitra Sejati dicabut,” ujar Hans.
Ia juga mengkritik tindakan medis yang dilakukan tanpa persetujuan pasien atau keluarganya.
“Mau menebang pohon saja harus ada izin dari dinas terkait, apalagi mengamputasi kaki pasien?” tegasnya.
Menurut Hans, kliennya awalnya hanya mengalami infeksi di jari tengah kaki kanan, namun justru harus menjalani amputasi pada kaki tersebut.
Dalam aksi tersebut, Julita Br Surbakti yang hadir menggunakan kursi roda menyampaikan kesulitannya pasca amputasi.
“Sekarang saya tidak bisa lagi membantu suami mencari nafkah. Saya hanya ingin keadilan,” ucapnya sambil menangis di hadapan Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan.
Pasca kasus ini mencuat, Hans Silalahi mendirikan Posko Bantuan Hukum bagi pasien dan masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan medis yang tidak sesuai prosedur. Namun, upaya ini justru mendapat stigma negatif dari pihak rumah sakit.
“Saya mendirikan posko ini murni karena hati nurani. Tapi malah saya dilaporkan. Ini aneh!” ujar Hans.
Setelah berorasi, massa aksi diterima oleh Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Martualesi Sitepu. Ia menyampaikan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Unit II, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut. Selanjutnya, Hans Silalahi bersama korban menuju ruang SPKT untuk proses lebih lanjut.
(Tim)