Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara, Devi Arianto, S.H., menyoroti keberadaan sejumlah perusahaan di Muratara yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Ia menekankan bahwa perusahaan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), izin prinsip, maupun Hak Usaha Perkebunan (HUP) berpotensi merugikan negara karena tidak membayar pajak.
“Kita sangat menyayangkan jika banyak perusahaan yang tidak mengantongi izin, terutama di sektor perkebunan. Ini jelas menyebabkan kebocoran keuangan negara karena pajak dari perusahaan merupakan salah satu sumber pendapatan negara,” ujar Devi Arianto kepada wartawan, usai mengikuti rapat mediasi sengketa lahan antara masyarakat yang diwakili LSM Komisi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara (KPK PANRI) dengan PT AMR, Rabu (26/2/2025).
Ia meminta pemerintah, khususnya dinas terkait, untuk segera mengecek kembali legalitas perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Jika ditemukan banyak perusahaan yang tidak memiliki izin, maka Pemkab Muratara harus mengambil langkah tegas. Jika perusahaan tidak memiliki HGU, harus segera dilaporkan ke pemerintah pusat. Jika tidak memiliki izin prinsip, maka itu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya.
Devi juga menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti beroperasi tanpa izin harus dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari sanksi ringan hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar berat.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)