Musi Rawas – Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari Fraksi Partai Demokrat, H. Alamsyah A. Manan, menegaskan larangan bagi kendaraan tronton melintasi ruas jalan Simpang Semambang, Bamasco, Leban Jaya di Kecamatan Tuah Negeri hingga Desa Q2 Wonorejo, Kecamatan Tugumulyo. Jika masih ada tronton yang tetap nekat melintas, ia mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) atau masyarakat setempat untuk menindak tegas kendaraan tersebut.
“Jalan ini berstatus jalan kabupaten, tidak boleh dilalui tronton. Jika masih ada yang ngeyel, Dishub harus mengambil tindakan tegas, bahkan mengkandangkan kendaraan tersebut,” ujar Alamsyah, Sabtu (15/3/2025), usai mengikuti Paripurna LKPJ Bupati Mura Tahun 2024.
Politisi Partai Demokrat ini menekankan bahwa larangan tersebut bertujuan menjaga infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak akibat kendaraan dengan muatan berat. Ia juga menyatakan telah menyampaikan persoalan ini kepada Dishub Mura dan meneruskannya ke Bupati Mura, Hj. Ratna Machmud.
Jika larangan ini tidak diindahkan, Alamsyah meminta Dishub untuk segera bertindak. Bahkan, jika perlu, masyarakat setempat diminta turut serta menghadang truk yang masih nekat melintas.
“Saya bertanggung jawab penuh jika masyarakat menghadang tronton dan terjadi benturan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








