Palembang, Sumatera Selatan – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi memecat empat anggota PWI Sumsel berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 311/PLP/PP-PWI/2025, tertanggal 26 Februari 2025. Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua PWI Pusat Hendry CH. Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad.
Dalam SK tersebut, PWI Pusat mencabut keanggotaan JH, OR, HM, dan IS. Sementara itu, satu anggota lainnya, berinisial I, mengundurkan diri. Dengan demikian, sejak 27 Februari 2025, keempat orang yang dipecat tersebut tidak lagi menjadi anggota PWI dan dilarang menggunakan atribut maupun bertindak atas nama organisasi.
Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, menegaskan bahwa kisruh ini terjadi di tingkat pusat. Ia menyatakan tidak ingin konflik ini merembet ke Sumsel, tetapi sebagai Ketua PWI Sumsel yang sah berdasarkan hasil konferensi provinsi, ia tetap mendukung organisasi yang memiliki legalitas dari Kemenkumham.
“Nah, tiba-tiba ada SK pemecatan saya yang beredar di media sosial. Itu artinya pihak KLB sudah mengutak-atik saya secara pribadi. Karena itu, saya melaporkan permasalahan ini ke Polda Sumsel, karena saya menilai PWI versi KLB ini abal-abal dan tidak memiliki legalitas dari Kemenkumham,” kata Kurnaidi.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pihak yang menerima SK penunjukan Plt, karena mereka hanya ditunjuk. Namun, ia melaporkan Zulmansah dan pihak terkait ke polisi karena menganggap organisasi mereka tidak memiliki legalitas.
Terkait pemecatan empat anggota PWI Sumsel, Kurnaidi menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan PWI Pusat. Namun, jika ada anggota muda yang tidak mendukung kepemimpinannya, hal itu akan dibahas dalam rapat pleno.
“Kalau ada anggota muda yang tidak mendukung kepemimpinan saya, maka akan kita bawa ke rapat pleno, karena ini merupakan hak prerogatif saya sebagai Ketua PWI Sumsel. Namun, untuk anggota biasa, itu adalah wewenang pusat,” pungkasnya.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)








