SUMENEP, 22 Oktober 2026 — Hasil pemantauan lapangan pada malam hari di SPBU Dungkek memperlihatkan sejumlah jerigen besar diisi bahan bakar oleh petugas lokasi. Karyawan tampak menjalankan aktivitas tersebut dengan tenang, diduga belum menyadari bahwa pengisian solar bersubsidi ke wadah jerikan dalam jumlah berpotensi besar dapat melanggar ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, solar bersubsidi diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dan usaha skala kecil yang telah terdaftar. Penyaluran ke jerikan untuk disimpan atau dialih‑jual kembali merupakan hal yang dilarang. Dugaan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus penyalahgunaan solar bersubsidi sebelumnya juga pernah terungkap di wilayah Sumenep.
Dari sisi hukum, kasus ini dapat merujuk pada Undang‑Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Di dalamnya tercantum Pasal 295 yang mengatur penyalahgunaan barang bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta.
Perlu dicatat bahwa terdapat perbedaan antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana. Untuk dikategorikan sebagai tindak pidana, harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan untuk mengalihkan barang bersubsidi guna memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain.
Sampai saat ini, pihak pengawas BBM maupun kepolisian belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi tersebut. Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
Catatan: Informasi ini masih berupa dugaan dan belum terkonfirmasi secara resmi dari pihak berwenang.
(Redaksi)


