SUMENEP — 22 Oktober 2026 — Media Ganesha Abadi- Keresahan melanda warga Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Sejumlah warga melaporkan dugaan pelanggaran di salah satu SPBU setempat, di mana petugas diduga lebih mengutamakan pembeli yang membawa jeriken dibandingkan warga yang mengisi langsung ke kendaraannya. Praktik ini diduga melanggar aturan hukum yang berlaku.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menyatakan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh diisi langsung ke tangki kendaraan bermotor. Pengisian menggunakan jeriken atau wadah lain dilarang keras, kecuali bagi pihak yang memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah berlebih saat terjadi kelangkaan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda hingga Rp50 miliar.
SUARA MASYARAKAT
J salah satu warga yang merasakan langsung dampaknya, menyampaikan kekhawatirannya. Masyarakat Dungkek sangat resah. Kami datang ke SPBU untuk kebutuhan sehari-hari, bekerja, dan menjalankan usaha. Namun kami merasa didahulukan oleh mereka yang membawa jeriken. Padahal aturannya jelas, BBM subsidi harusnya diisi langsung ke kendaraan, ungkap Januri.
Warga khawatir jika hal ini terus dibiarkan, BBM bersubsidi justru semakin sulit dijangkau masyarakat kecil, sementara pihak tertentu bebas menimbun untuk dijual kembali.
TUNTUTAN MASYARAKAT
Masyarakat menuntut pengelola SPBU mematuhi Perpres 191 Tahun 2014, hanya melayani pengisian langsung ke kendaraan. BPH Migas dan instansi terkait segera melakukan pengawasan dan penindakan. Penjualan menggunakan jeriken dibatasi hanya bagi yang memiliki rekomendasi resmi.
Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait.
Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menunggu tanggapan resmi dari semua pihak terkait.
(Redaksi)



