Surabaya — Tindakan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, yang memblokir aplikasi WhatsApp wartawan saat upaya konfirmasi pemberitaan, kembali menuai sorotan publik. Langkah tersebut dinilai tidak etis dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi serta kebebasan pers.
Peristiwa ini menambah daftar panjang ketegangan relasi antara aparat penegak hukum dan insan pers, khususnya ketika jurnalis menjalankan tugas konfirmasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Kritik keras datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Jurnalis senior sekaligus aktivis hak asasi manusia, alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu menilai pemblokiran komunikasi dengan wartawan sebagai tindakan yang mencederai demokrasi dan memunculkan dugaan adanya upaya menutupi persoalan tertentu dari publik.
“Polisi model begini hampir pasti banyak tidak benarnya alias polisi bobrok. Oleh karena itu dia takut terhadap warga, apalagi terhadap wartawan,” ujar Wilson Lalengke melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/1/2026).
Menurut Wilson, aparat kepolisian seharusnya bersikap terbuka, transparan, dan akuntabel terhadap publik. Pemblokiran wartawan justru menunjukkan ketakutan terhadap kontrol sosial dan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.
Ia menegaskan bahwa tindakan AKBP Wahyu Hidayat patut diduga dilatarbelakangi rasa takut akan terbongkarnya kesalahan, baik yang dilakukan secara pribadi maupun oleh anggota di bawah komandonya.
“Orang seperti ini biasanya ketakutan boroknya terbongkar. Polisi model itu sebaiknya mundur saja, pulang kampung jadi petani. Jauh lebih berkah daripada jadi aparat hukum tapi justru banyak melanggar hukum,” tegasnya.
Sebagai aktivis kemanusiaan yang pernah menyampaikan pidato di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Wilson Lalengke juga mengingatkan bahwa jabatan, kewenangan, dan fasilitas yang melekat pada seorang Kapolres sepenuhnya berasal dari rakyat. Karena itu, aparat negara wajib menggunakan kewenangannya untuk melayani publik, bukan menutup diri dari kritik.
“Perlu diingatkan juga, handphone yang dia pegang itu dibeli dari uang rakyat. Wajib dipakai untuk melayani rakyat,” pungkasnya.
Kasus pemblokiran WhatsApp wartawan ini semakin menambah tekanan publik terhadap institusi kepolisian yang belakangan kerap disorot terkait transparansi dan akuntabilitas. Kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi, dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hak masyarakat memperoleh informasi.
Wartawan berperan sebagai pengawas publik, sementara aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja secara terbuka dan profesional. Ketika komunikasi diputus secara sepihak, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi juga masyarakat luas.
Dengan kritik tajam dari PPWI, kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi internal di tubuh kepolisian. Transparansi, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap kebebasan pers harus dikedepankan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Redho)








