GRESIK – Aksi ugal-ugalan seorang pengemudi bus Trans Jatim yang viral di media sosial akhirnya berujung pada penindakan tegas aparat kepolisian. Menindaklanjuti laporan masyarakat serta video yang beredar luas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bergerak cepat menertibkan armada bus Trans Jatim bernomor lambung LX.042 dengan nomor polisi W 7133 **, Senin (19/1/2026).
Bus yang melayani salah satu koridor Trans Jatim tersebut kedapatan melaju secara tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain saat melintas di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo (SHD), Kabupaten Gresik. Aksi nekat pengemudi yang terekam kamera warga itu menuai kecaman luas dari warganet karena dinilai mengancam keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Petugas Satlantas Polres Gresik kemudian berhasil mengidentifikasi pengemudi bus berinisial SH (48), warga asal Kabupaten Jombang. Atas perbuatannya, pengemudi tersebut dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya sanksi hukum, pihak pengelola Trans Jatim bersama perusahaan otobus (PO) terkait juga menjatuhkan sanksi internal sebagai bentuk evaluasi dan penegakan disiplin terhadap pengemudi.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, khususnya di ruas jalan protokol dengan tingkat aktivitas tinggi.
“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Jangan berkendara secara ugal-ugalan, terlebih di wilayah perkotaan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama,” tegas AKP Nur Arifin.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran lalu lintas tersebut. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban berlalu lintas dengan melaporkan setiap pelanggaran maupun tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
(Redho)







