Musi Rawas – Tim “Labi” Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas (Mura) kembali menggelar operasi dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat menjelang Ramadan 1446 Hijriah. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu malam (22/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan seorang pemilik warung, NS (40), warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julfin L. Pakpahan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan karena kedapatan menyimpan dan menjual minuman keras berbagai merek di warungnya. Puluhan botol miras berikut kardusnya berhasil kami sita sebagai barang bukti,” ujar AKP Subardi.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli minuman keras di warung tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Muara Beliti bersama tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan botol miras berbagai merek, di antaranya:
- 9 botol anggur merah
- 8 botol Bir Bintang besar
- 5 botol Singaraja besar
- 11 botol Bir Bintang kecil
- 6 botol Singaraja kecil
- 9 botol Malaga
- 9 botol anggur merah kecil
- 4 botol Bir Hitam
- 1 kardus kosong merek Bintang
- 2 kardus kosong tanpa merek
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Muara Beliti untuk proses lebih lanjut. Kemudian, sekitar pukul 22.50 WIB, pelaku diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura.
Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 Perda Kabupaten Mura Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat, pelaku terancam pidana maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp5 juta.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)