Jakarta – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mendorong agar pelaksanaan Dam Haji Tamattu’ dapat direalisasikan di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu poin penting hasil Seminar Nasional dan Rakernas IPHI ke-2 yang digelar di Ballroom Lumire Convention Center, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.
Rekomendasi ini muncul sebagai respon atas kondisi darurat gizi yang dialami jutaan anak Indonesia. Tercatat, sekitar 23 juta anak masih mengalami stunting. IPHI memandang bahwa Dam Haji Tamattu’, yang selama ini dilaksanakan di Tanah Suci, berpotensi besar memberi manfaat sosial dan ekonomi jika dilakukan di dalam negeri.
“Daging hewan kurban dari Dam Haji Tamattu’ dapat dimanfaatkan untuk membantu rakyat miskin dan mengatasi kekurangan gizi anak-anak,” kata Ketua Umum IPHI, Erman Suparno.
IPHI mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta ormas Islam untuk duduk bersama merumuskan fatwa dan kebijakan praktis terkait pelaksanaan Dam di Indonesia.
Menurut Sekjen IPHI, Bambang Irianto, pendekatan fikih yang lebih kontekstual dan responsif terhadap realitas sosial sangat diperlukan. “Ini bukan hanya soal hukum fiqih secara tekstual, tapi juga maqashid syariah—yaitu tujuan mulia syariat untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
IPHI, yang berdiri sejak 22 Maret 1990, merupakan wadah para alumni haji se-Indonesia. Organisasi ini memiliki struktur berjenjang dari pusat hingga desa, bahkan hingga luar negeri.
IPHI selama ini aktif membina alumni haji agar tetap berperan sebagai teladan spiritual dan sosial di masyarakat. Kegiatan seperti pengajian, bakti sosial, penyuluhan agama, hingga kerja sama dengan Kementerian Agama terus digalakkan.
Dalam Rakernas tersebut, IPHI juga membahas tiga jenis pelaksanaan haji, yaitu:
1. Haji Qiran – menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus
2. Haji Tamattu’ – mendahulukan umrah sebelum haji
3. Haji Ifrad – melaksanakan haji terlebih dahulu, kemudian umrah
Dam Haji Tamattu’ sendiri merupakan denda yang wajib dibayar dalam bentuk menyembelih hewan kurban karena mendahulukan umrah sebelum haji. Jika tidak mampu menyembelih, jemaah boleh berpuasa tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari di tanah air (QS Al-Baqarah: 196).
Namun, IPHI melihat bahwa pelaksanaan dam di luar negeri, khususnya di Mekkah, kerap menghasilkan kelebihan daging yang mubazir. Oleh karena itu, distribusi dan penyembelihan di Indonesia dinilai lebih tepat guna dan bisa menjawab tantangan stunting.
Ketua Dewan Pembina IPHI, Achmad Ghufron, mendukung gagasan ini. Menurutnya, distribusi daging kurban ke wilayah-wilayah rawan gizi dapat menjadi solusi strategis yang tetap sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Langkah awal yang diusulkan IPHI adalah menyelenggarakan dialog nasional dan internasional dengan para ulama, pakar fikih, dan pemangku kebijakan. Tujuannya agar pelaksanaan Dam Haji Tamattu’ di Indonesia bisa diterima secara hukum dan memberi manfaat luas.
“Gagasan ini bukan bid’ah yang sesat, melainkan bentuk ijtihad kolektif untuk maslahat umat. Daging kurban seharusnya tidak hanya menumpuk di Mekkah, tetapi bisa disalurkan ke negeri-negeri yang membutuhkan, termasuk Indonesia,” tegas Erman.
Rakernas IPHI ke-2 ini menjadi momentum penting untuk merumuskan langkah konkret dalam mewujudkan ide besar tersebut. IPHI berharap hasil seminar dan rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berwenang.
(Red)







