Kutacane, 28 Oktober 2025 — Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, dua LSM, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Aceh, menggelar aksi damai di depan Mapolres Aceh Tenggara. Massa menuntut keseriusan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Dalam orasinya, para demonstran menekankan bahwa narkoba bukan sekadar ancaman, tetapi racun yang menghancurkan fisik, mental, dan masa depan generasi muda. Peredaran narkoba kini disebut telah menyasar pelosok desa, pelajar, dan mahasiswa.
Ketua KOREK Aceh, Irwansyah Putra, menyatakan, “Kita tidak bisa lagi berdiam diri. Saatnya bersatu dan melakukan aksi nyata melawan peredaran gelap narkoba.”
Selain itu, massa menyoroti dugaan lemahnya penegakan hukum oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara. Dari Januari hingga Oktober 2025, satuan tersebut dianggap hanya menangkap pengguna narkoba, sementara bandar besar tidak disentuh. Massa menuding adanya praktik “tangkap lepas” terhadap seorang bandar berinisial AW, yang sempat diamankan di Medan Johor, Sumatera Utara, pada Juli 2025. Dugaan itu diduga melibatkan Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Yose Rizaldi.
“Bila aparat penegak hukum justru bermain mata dengan bandar, bagaimana masyarakat bisa percaya pada pemberantasan narkoba?” tegas Ketua LIRA, Fajriansyah.
Dalam aksi damai ini, demonstran menyampaikan delapan tuntutan utama:
1. Kapolri dan Kapolda Aceh diminta mencopot Kasat Narkoba Iptu Yose Rizaldi.
2. Komisi III DPR RI diminta mengawal kasus dugaan tangkap lepas hingga tuntas.
3. Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara diminta menindak dan memenjarakan bandar besar narkoba.
4. Mendorong penerbitan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap bandar besar yang masih bebas.
5. Mendesak pengembangan penyelidikan dari kasus-kasus penangkapan pengguna narkoba.
6. Mengajak seluruh masyarakat Aceh Tenggara bersatu melawan peredaran narkoba.
7. Menyoroti kondisi peredaran narkoba yang sudah menyebar hingga pelosok desa.
8. Mendukung pembangunan rumah rehabilitasi narkoba untuk menyelamatkan pengguna agar produktif kembali.
Aksi yang berlangsung damai ditutup dengan seruan moral agar Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh, dan Kapolri menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tujuan kami satu, menyelamatkan generasi muda Aceh Tenggara dari bahaya narkoba,” tegas pernyataan bersama kedua LSM.
(Arwan Syah)







