Sidoarjo – Sebanyak 11 orang menjadi korban penipuan dan penggelapan dalam investasi usaha pentol Corah Maido di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp1,126 miliar.
Kasus ini terungkap setelah para korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Sidoarjo. Salah satu korban, Nuke Fadilah, mengalami kerugian sebesar Rp225 juta setelah tergiur berinvestasi dalam bisnis kuliner yang dipromosikan melalui media sosial. Lokasi usaha tersebut diketahui berada di Suko Legok, Sukodono.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, Senin (24/3/2025), investasi ini menawarkan keuntungan 10% per bulan, dengan jaminan pengembalian modal 100% setelah 12 bulan. Namun, sejak akhir 2024, banyak investor tidak menerima keuntungan maupun modal pokok mereka.
“Setelah banyak korban yang tidak menerima pengembalian dana, beberapa di antaranya melapor. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Pamuji, pria asal Magetan yang tinggal di Geluran, Taman,” ujar AKP Fahmi Amarullah.
Dari hasil penyelidikan, tersangka Pamuji telah diamankan. Ia mengaku masih ada sekitar 150 korban lain dengan total kerugian mencapai Rp8 miliar, namun belum melaporkan kejadian tersebut.
Modus yang digunakan tersangka adalah skema gali lubang tutup lubang, di mana uang dari investor baru digunakan untuk membayar keuntungan investor lama.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Redho)