Lubuklnggau, Sumatera Selatan – Pemerintah Kota Lubuklinggau resmi menaikkan insentif Ketua RT se-Kota Lubuklinggau dari sebelumnya Rp 1.050.000 menjadi Rp 1.200.000 per bulan. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau, H. Rahmad Hidayat, dalam Rapat Koordinasi Ketua RT se-Kota Lubuklinggau yang digelar di Gedung Kesenian, Kamis (26/6/2025).
Rahmad Hidayat, yang akrab disapa Yok, menegaskan kenaikan insentif ini merupakan wujud komitmennya dalam menunaikan janji kampanye. Kebijakan tersebut menyasar 528 Ketua RT yang tersebar di 72 kelurahan se-Kota Lubuklinggau.
“Pemerintah Kota Lubuklinggau menaikkan insentif RT dari Rp 1.050.000 menjadi Rp 1.200.000,” ujar Wali Kota dalam sambutannya di hadapan para Ketua RT.
Kebijakan kenaikan insentif ini mendapat tanggapan dari Ferry Isrop, seorang penggiat kontrol sosial yang kebetulan hadir dalam kegiatan tersebut sekitar pukul 14.30 WIB.
Ferry mengapresiasi langkah Pemkot Lubuklinggau. Namun, ia berharap kenaikan insentif ini diimbangi dengan peningkatan kinerja dan profesionalitas para Ketua RT.
“Adanya kenaikan insentif ini tentunya merupakan wujud perhatian Pemerintah Kota Lubuklinggau di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Rahmad Hidayat dan Wakil Wali Kota Rustam Efendi untuk kesejahteraan RT,” kata Ferry.
Ia juga menekankan agar para Ketua RT semakin profesional, tegas, dan independen dalam menjalankan tugas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Saya meminta kepada RT se-Kota Lubuklinggau untuk benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai harapan masyarakat, dengan mengutamakan kepentingan umum,” pungkas Ferry Isrop.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








