Lubuklinggau , Sumatera Selatan – Masyarakat Kota Lubuklinggau lebih menantikan realisasi program kerja 100 hari pertama Wali Kota terpilih, Rachmat Hidayat, daripada wacana pemindahan rumah dinas (rudin) ke gedung eks Pemkab Musi Rawas. Pernyataan Wali Kota yang mengkaji kemungkinan pindah rudin menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, Rabu (26/3/2025).
Banyak pihak menilai bahwa rencana pemindahan rumah dinas bukanlah prioritas utama, terlebih jika dibandingkan dengan janji politik yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.
“Jika Wali Kota serius mengkaji pemindahan rumah dinas, ini bisa berdampak pada aspek keuangan daerah, hukum, dan regulasi. Mestinya seorang Wali Kota bijak dalam mengambil keputusan dan fokus pada kepentingan rakyat,” ujar Erwin, salah satu warga Lubuklinggau.
Menurutnya, jika rumah dinas saat ini masih layak huni dan hanya kehilangan beberapa perlengkapan rumah tangga, maka pemindahan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jika benar pemindahan ini dilakukan, maka bisa dianggap sebagai pemborosan anggaran tanpa urgensi yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebaiknya anggaran dialokasikan untuk mengganti perlengkapan yang hilang daripada melakukan pemindahan yang tidak diperlukan. Jika rumah dinas masih layak, tidak ada alasan kuat untuk meninggalkannya, kecuali ada regulasi yang mengharuskan pemindahan.
Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa pemindahan yang dilakukan tanpa dasar jelas hanya akan menjadi kebijakan yang tidak efektif dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Jika tetap dipaksakan, bisa dikatakan sebagai penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya audit terhadap aset yang hilang di rumah dinas saat ini. Jika ditemukan kelalaian atau penyalahgunaan aset, maka pihak terkait harus bertanggung jawab.
“Lebih baik gedung eks Pemkab Musi Rawas dimanfaatkan untuk fasilitas publik yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)