Jakarta – Presiden Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Lubuk Linggau melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, hadir langsung dalam pertemuan tersebut didampingi Kepala Bappeda Litbang, H. Erma Endi Kesuma, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), H. Hendra Gunawan. Rombongan diterima oleh Dr. Fernando H. Siagian, S.STP, M.Si, selaku Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta.
Sekda Trisko menjelaskan bahwa Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menginstruksikan seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk melakukan review terhadap pelaksanaan APBN dan APBD guna memastikan efisiensi anggaran.
“Inpres ini menegaskan bahwa ada efisiensi anggaran baik di APBN maupun APBD, sehingga kita perlu bersiap melakukan refocusing anggaran,” ujar Trisko kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Belanja yang akan direfocusing meliputi anggaran rutin serta kegiatan pertemuan dan perjalanan dinas. Selain itu, pemerintah juga masih menunggu rincian lebih lanjut mengenai alokasi anggaran yang terkena refocusing, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Dalam waktu dekat, refocusing anggaran akan dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri,” tambahnya.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)